Hukum mengolok-olok agama atau ayat
Kamis, 17 November 2016
Edit
Hukum mengolok-olok agama atau ayat
Mengolok-olok agama Allah, ayat-ayatNya atau RasulNya adalah bentuk kekufuran. Jika yang melakukannya adalah orang yang mengaku muslim maka dia menjadi murtad (keluar dari Islam) karenanya. Jika yang melakukan adalah orang kafir maka hal itu menambah kekafirannya. Allah berfirman,
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن
.
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. Taubah: 65-66)
.
Ayat diatas sangat jelas dan tegas bahwa mengolok-olok agama adalah kekufuran. Bahkan ayat diatas dengan tegas menyatakan “tidak perlu minta maaf” karena hal itu tidak akan membatalkan hukum kekufuran tersebut. Mengolok-olok agama adalah masalah yang sangat berbahaya. Tidak boleh bermain-main dengan hal ini atau berdalih “tidak sengaja”. Hati-hati!
.
Ref:ukhuwahislamiah.com