Lainnya

Duh, di Majalengka Sebanyak 4.535 Perempuan Jadi Janda di Tahun 2016

Duh, di Majalengka Sebanyak 4.535 Perempuan Jadi Janda di Tahun 2016
Foto : Telingamata.com

Keadaan memprihatinkan terjadi di Kabupaten Majalengka dimana angka penceraian masih relatif tinggi. Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka, sekitar 4.535 perkara perceraian telah diputus oleh hakim pada tahun 2016 dari pengajuan penceraian mencapai 4.585 perkara.

“Masih ada sekitar 50 perkara permohonan penceraian yang belum diputus PA,” ungkap Panitera Muda, Husnan, lansir Radar, Jumat (6/1/17).

Husnan menjelaskan, salah satu faktor tertinggi penyebab banyaknya kasus penceraian di Kabupaten Majalengka karena masalah ekonomi. Sedangkan faktor lainnya karena suami tidak bertanggung jawab.

Menurut Husnan, usia minimal wanita yang dapat menikah itu 16 tahun dan laki-laki minimal berusia 18 tahun. Dia juga mengatakan, jika saat ini banyak kasus akta cerai palsu yang masih merebak di Kabupaten Majalengka dan sebagian pelakunya telah diproses secara hukum.

“Pembuatan akta cerai palsu itu perbuatan pidana sehingga bisa dihukum penjara,” jelasnya.

Oleh karena itu, Husnan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan banyaknya kasus akta cerai palsu tersebut. Dia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung permohonan penceraian ke pengadilan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. []

satumedia

Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel