Duh, di Majalengka Sebanyak 4.535 Perempuan Jadi Janda di Tahun 2016
Minggu, 08 Januari 2017
Edit
Foto : Telingamata.com
“Masih ada sekitar 50 perkara permohonan penceraian yang belum diputus PA,” ungkap Panitera Muda, Husnan, lansir Radar, Jumat (6/1/17).
Husnan menjelaskan, salah satu faktor tertinggi penyebab banyaknya kasus penceraian di Kabupaten Majalengka karena masalah ekonomi. Sedangkan faktor lainnya karena suami tidak bertanggung jawab.
Menurut Husnan, usia minimal wanita yang dapat menikah itu 16 tahun dan laki-laki minimal berusia 18 tahun. Dia juga mengatakan, jika saat ini banyak kasus akta cerai palsu yang masih merebak di Kabupaten Majalengka dan sebagian pelakunya telah diproses secara hukum.
“Pembuatan akta cerai palsu itu perbuatan pidana sehingga bisa dihukum penjara,” jelasnya.
Oleh karena itu, Husnan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan banyaknya kasus akta cerai palsu tersebut. Dia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung permohonan penceraian ke pengadilan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. []
satumedia
Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com/