Lainnya

Bermesraan Melalui Telepon Sampai 'Basah' dengan Perempuan yang Bukan Istri, Apakah Termasuk Zina?

Bermesraan Melalui Telepon Sampai 'Basah' dengan Perempuan yang Bukan Istri, Apakah Termasuk Zina?Pak ustadz, aku ingin bertanya. Saat ini aku menjalin hubungan jarak jauh dengan seseorang yang insya Allah niat kami baik. Terkadang kami ngobrol lama di telepon dan kadang-kadang dia merayu aku dan aku tanpa sengaja menjadi " basah." Yang menjadi pertanyaan, perlukah aku mandi wajib dan sahkah sholat saya?


Atas jawabannya diucapkan terimakasih

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau yang Anda maksud dengan basah ialah keluar mani, atau biasa disebut dengan ejakulasi, maka Anda wajib mandi janabah. Karena salah satu yang mewajibkan mandi janabah ialah keluarnya mani (sperma), oleh karena apapun. Baik sebab hayalan, onani, sakit atau interaksi seksual halal dan haram. Kesemuanya mewajibkan mandi janabah.

Tetapi kalau yang terjadi bukan ‘basah’ sebab ejakulasi dan bukan sperma yang keluar, melainkan cairan bening sebelum keluarnya mani, maka hal itu tak mewajibkan mandi janabah. Yang keluar ialah wadi, bukan mani.

Ciri wadi sangat berbeda dengan mani. Di antara perbedaannya ialah bahwa wadi itu berbentuk bening, tak kental seperti mani. Wadi itu tak keluar dengan memancar, melainkan keluar merembes perlahan. Wadi keluar tak disertai lazzat (kenikmatan), sedangkan mani keluar diiringi dengan kenikmatan. Wadi apabila telah kering tak meninggalkan bekas seperti lilin (kerak), sedangkan mani meninggakan bekas seperti lilin.

Namun para ulama mengataka bahwa mani itu tak najis, sehingga meski ada residu di pakaian, tak ada kewajiban buat mencucinya. Sebab diriwayatkan bahwa dahulu nabi Muhammad SAW pernah shalat dengan baju yang masih ada residu mani yang telah kering.

Sedangkan wadi hukumnya najis. Sehingga bila membasahi celana, wajib disucikan dengan cara mencuci bagian najis itu dengan air, hingga hilang warna, rasa dan aroma najisnya.

Telepon Mesra

Lepas dari hukum najisnya, telepon mesra yang Anda lakukan itu mungkin saja dimaklumi dengan alasan tertentu, asalkan dengan isteri sendiri. Misalnya, sebab tugas yang jauh dan tak mungkin bertemu. Untuk mengobati kangen antara suami isteri, mereka boleh saling bertukar kabar dengan mesra.

Namun bukan berarti boleh melakukan onani, sebab banyak dari para ulama punya pandangan yang tak membolehkannya. Meski tetap ada sebagian yang membolehkannya dengan syarat kondisi tertentu. termasuk melakukan oral seks terhadap suami saat istri sedang haid ada sebagian ulama yang memperbolehkannya dengan syarat dengan istri sendiri yang sudah halal.

Namun saat ‘telepon mesra’ dilakukan bersama dengan wanita yang bukan isterinya, maka seharusnya tak boleh dilakukan. Apalagi jika sampai terjadi ejakulasi segala. Selain terkena hukum embargo buat berkhalwat, juga memberi akibat yang buruk pada norma dan moral. Dan cara seperti ini sudah termasuk wilayah zina yang haram.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel