Lainnya

Kelakar Yenny Wahid, Ngaku Partai Yang Didirikan Ayahnya Diambil Orang

Kelakar Yenny Wahid, Ngaku Partai Yang Didirikan Ayahnya Diambil Orang

Akhwat Muslimah - Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid, anak kedua Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, mengatakan sampai saat ini keluarga Gus Dur belum menentukan dukungan dalam Pilpres 2019 mendatang. Yenny, begitu dia biasa disapa, menyebut saat ini keluarga Gus Dur masih “jomblo politik”.


Ia menganggap karena status itulah yang membuat dua pasang kandidat memintanya untuk memberikan dukungan. “Memang risiko saya sebagai “jomblo politik”, ada beberapa tawaran,” kata Yenny di kediamannya usai menerima kunjungan Prabowo Subianto, Kamis, 13 Agustus 2018.

Selain itu, Yenny mengatakan, sejauh ini keluarga Gus Dur belum menentukan arah dukungan karena tidak memiliki partai politik. Sebab, partai yang telah dirintis dan didirikan oleh Gus Dur kini telah jatuh ke tangan orang lain.

“Kendala apa? Hehehehe. Kendalanya karena kami tidak punya partai. Partai kami diambil. Hahaha,” kata Yenny seraya berkelakar.

Menurut Yenny, apabila keluarga Gus Dur masih memiliki partai, maka proses penentuan dukungan akan dibatasi dengan tenggang waktu.

“Tentu kita tidak punya mekanisme sejak awal bisa langsung terlibat. Kalau punya partai kan ada deadline sebelum didaftarkan. Ini kan enggak punya partai, jadi deadline lebih longgar,” ujar Yenny.

Namun Yenny tidak menyebutkan partai apa yang dimaksudnya. Diketahui, partai yang didirikan oleh Gus Dur adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam perjalanannya, terjadi konflik antara Gus Dur dengan Muhaimin Iskandar. Aksi saling pecat terjadi antara Gus Dur, yang saat itu menjabat Ketua Umum Dewan Syuro PKB, dengan Muhaimin Iskandar, yang menjabat Ketua Umum PKB.

Hingga terjadi dualisme kepengurusan dan berujung di Mahkamah Agung. Dan PKB versi Muhaimin yang sampai kini bertahan. Pada Pilpres 2019, PKB mendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. [viva.co.id]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel