Lainnya

Na'udzubillah, Ngeri..Tak Tahan Diperlakukan Seperti Budak, Istri Datangi Dukun Untuk Bisa Taklukkan Suami


Foto Ilustrasi Keluarga Bahagia : gambargambar.co

Seorang wanita menggunakan darah haid dan sperma gajah untuk merubah sifat suaminya yang tak memperlakukannya layaknya seorang istri.
Dilansir Aam.my, wanita bernama Rahimah (44) asal Selangor, Malaysia menceritakan pengalamannya menggunakan jasa dukun.
Ini agar suaminya yang kasar dan tak punya rasa belas kasihan bisa berubah dan memperlakukannya dengan baik

"Hampir 20 tahun saya tersiksa dan dianggap seperti pembantu bukan istri. Sehingga saya tidak tahan dan nekad untuk membalas dendam terhadap suami."
"Saya bertemu dengan seorang dukun di Gerik setelah diperkenalkan teman dan dukun tersebut melakukan upacara."
"Dalam upacara tersebut ia menggunakan darah haid serta air mani gajah bertujuan membuat suami menurut dengan perintah saya,"ungkap Rahimah.

Beberapa hari setelah itu, dia kembali bertemu dengan dukun tersebut yang memintanya meneteskan darah haidnya ke dalam botol dan kemudian dicampur air mani gajah.
"Dukun tersebut hanya meminta saya meneteskan setetes campuran air mani gajah dan darah haid itu di dalam makanan suami,"
"Setelah hampir seminggu memberikan ramuan itu, suami mulai berubah dan bersifat seperti kekanak-kanakan , serta sangat menurut dengan semua perkataan saya,".tambahnya.
Ibu empat anak itu mengatakan, dia tidak memikirkan dosa.

Karena tidak tahan dengan sikap suaminya yang temperamental dan sering memukulnya sehingga menyebabkan sekujur tubuhnya penuh luka lebam.
Katanya, pada waktu itu, dia sangat puas ketika berhasil menundukkan suaminya.
Dengan semua perintah diberikannya dituruti sehingga semua pekerjaan rumah dilakukan suami setelah pulang dari kerja.

Menurutnya, perlakuan suaminya yang selalu menuruti perintahnya hanya terjadi di rumah.
Dan suaminya akan kembali normal ketika berada di tempat kerja menyebabkan tidak ada mencurigai tindakannya itu.
Rahimah mengatakan, kegembirannya selama dua tahun menundukkan suaminya berubah menjadi duka.
Ketika tindakannya itu disadari ibu mertuanya yang datang ke rumah dan aneh dengan perilaku anaknya itu.

"Dalam diam ibu mertua membawa suami saya berobat dan setelah pulih."
"Suami menceraikan saya dengan talak tiga sementara keempat anak ditempatkan di bawah jagaannya karena dia bekerja,"

Sumber : Tribunnews

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap pelet ini?

Oleh : Irfan Abu Naveed
(Penulis Buku Menyingkap Jin & Dukun Hitam Putih Indonesia)

Di zaman ini, dalam kehidupan di bawah naungan sistem rusak Demokrasi, di antara bencana kemungkaran yang menimpa para pemuda dan pemudi adalah praktik sihir pelet. Praktik sihir ini menimpa para pemuda dan pemudi yang berpedoman “cinta ditolak, dukun bertindak”. Suatu kemungkaran yang membuahkan kemungkaran-kemungkaran lainnya; kemungkaran praktik sihir pelet, kemungkaran menzhalimi pihak lain (objek yang menjadi korban sihir) dan kemungkaran pacaran atau lebih dari itu.

Pelet termasuk sihir, dan ia sudah ada di zaman jahiliyyah yang diwakili oleh istilah al-tiwalah dalam hadits shahih:
«إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ»
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan tiwalah itu syirik” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, Ibnu Hibban, al-Baihaqi)[1]

Sihir Terwujud dengan Perantara
Sihir terwujud dengan suatu wasilah atau perantaraan, hal itu diisyaratkan dalam QS. Al-Falaq [113]: 4:
{وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ}
“Dan dari keburukan para tukang sihir perempuan yang menghembus pada buhul-buhul.” (QS. Al-Falaq [113]: 4)
            Kata al-‘uqad yakni ikatan buhul-buhul menunjukkan suatu benda yang dipakai para tukang sihir sebagai perantaraan sihir.

Dan berdasarkan hadits riwayat ‘Aisyah –radhiyallâhu ‘anhâ-: Telah menceritakan kepada kami al-Humaidi telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari Ayahnya dari ‘Aisyah –radhiyallâhu ‘anhâ-, ia berkata:
مَكَثَ النَّبِيُّ -صلى الله عليه وسلم-  كَذَا وَكَذَا يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَأْتِي أَهْلَهُ وَلَا يَأْتِي قَالَتْ عَائِشَةُ فَقَالَ لِي ذَاتَ يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللهَ أَفْتَانِي فِي أَمْرٍ اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ أَتَانِي رَجُلَانِ فَجَلَسَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رِجْلَيَّ وَالْآخَرُ عِنْدَ رَأْسِي فَقَالَ الَّذِي عِنْدَ رِجْلَيَّ لِلَّذِي عِنْدَ رَأْسِي مَا بَالُ الرَّجُلِ قَالَ مَطْبُوبٌ يَعْنِي مَسْحُورًا قَالَ وَمَنْ طَبَّهُ قَالَ لَبِيدُ بْنُ أَعْصَمَ قَالَ وَفِيمَ قَالَ فِي جُفِّ طَلْعَةٍ ذَكَرٍ فِي مُشْطٍ وَمُشَاقَةٍ تَحْتَ رَعُوفَةٍ فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ فَجَاءَ النَّبِيُّ -صلى الله عليه وسلم-  فَقَالَ هَذِهِ الْبِئْرُ الَّتِي أُرِيتُهَا كَأَنَّ رُءُوسَ نَخْلِهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ وَكَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ -صلى الله عليه وسلم-  فَأُخْرِجَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ فَهَلَّا تَعْنِي تَنَشَّرْتَ فَقَالَ النَّبِيُّ -صلى الله عليه وسلم-  أَمَّا اللهُ فَقَدْ شَفَانِي وَأَمَّا أَنَا فَأَكْرَهُ أَنْ أُثِيرَ عَلَى النَّاسِ شَرًّا قَالَتْ وَلَبِيدُ بْنُ أَعْصَمَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ حَلِيفٌ لِيَهُودَ
“Nabi –shallallâhu ‘alayhi wa sallam- tetap termenung seperti ini dan ini, sehingga beliau dibuat seakan-akan telah melakukan sesuatu terhadap istrinya padahal beliau tidak melakukannya.” ‘Aisyah melanjutkan; "Sampai di suatu hari beliau bersabda: “Wahai ‘Aisyah, apakah kamu telah merasakan bahwa Allâh telah memberikan fatwa (menghukumi) dengan apa yang telah aku fatwakan (hukumi)?

Dua orang laki-laki telah datang kepadaku, lalu salah seorang dari keduanya duduk di kakiku dan satunya lagi di atas kepalaku. Kemudian orang yang berada di kakiku berkata kepada orang yang berada di atas kepalaku; “Kenapakah laki-laki ini?" temannya menjawab; "Dia terkena sihir.' Salah seorang darinya bertanya; “Siapakah yang menyihirnya?" temannya menjawab; “Labid bin Al-A'sham.” Salah satunya bertanya: “Dengan benda apakah dia menyihir?" temannya menjawab; "Dengan seladang mayang kurma dan rambut yang terjatuh ketika disisir yang diletakkan di bawah batu dalam sumur Dzarwan." Kemudian Nabi –shallallâhu ‘alayhi wa sallam- mendatanginya, lalu bersabda: "Inilah sumur yang diperlihatkan kepadaku, seakan-akan pohon kurmanya bagaikan kepala syetan dan seolah-olah airnya berubah bagaikan rendaman pohon inai."

Lalu Nabi –shallallâhu ‘alayhi wa sallam- memerintahkan untuk mengeluarkannya, kemudian barang tersebut pun dikeluarkan. Aisyah berkata; "aku bertanya; "Wahai Rasûlullâh, tidakkah anda menjampinya (meruqyahnya)?" maka Nabi –shallallâhu ‘alayhi wa sallam- menjawab: "Tidak, sesungguhnya Allâh telah menyembuhkanku dan aku hanya tidak suka memberikan kesan buruk kepada orang lain dari peristiwa itu." Aisyah berkata; “Labid bin A'sham adalah seorang laki-laki dari Bani Zuraiq yang memiliki hubungan dengan orang-orang Yahudi.” (HR. al-Bukhârî & Muslim, dan lainnya)

            Para ulama pun ketika menjelaskan hadits al-tiwalah pun menunjukkan sihir pelet yang menggunakan benda perantaraan. Pakar bahasa Imam Ibnu Manzhur menyifatinya dengan sihir yang terwujud dengan suatu benda perantara dalam penjelasannya:
ضَرْب مِنَ الخَرَز يُوضَعُ للسِّحْر فتُحَبَّب بِهَا المرأَةُ إِلى زَوْجِهَا، وَقِيلَ: هِيَ مَعَاذَة تُعَلَّق عَلَى الإِنسان
“(Al-Tiwalah) sejenis permata yang berlubang-lubang (manik-manik) yang diletakkan untuk mempraktikkan sihir sehingga dengannya seorang perempuan dicintai suaminya, dan dikatakan: ia sejenis benda perlindungan yang digantungkan pada tubuh seseorang.”[2]

Imam al-Syaukani (w. 1250 H) mengatakan:
شَيْءٌ يَصْنَعُهُ النِّسَاءُ يَتَحَبَّبْنَ إلَى أَزْوَاجِهِنَّ، يَعْنِي مِنْ السِّحْرِ. قِيلَ: هِيَ خَيْطٌ يُقْرَأُ فِيهِ مِنْ السِّحْرِ أَوْ قِرْطَاسٌ يُكْتَبُ فِيهِ شَيْءٌ
“Sesuatu yang dibuat oleh kaum perempuan agar mendapatkan cinta para suaminya, yakni termasuk sihir, dikatakan: ia adalah tali buhul yang dibacakan padanya mantra sihir, atau kertas yang dituliskan di dalamnya sesuatu (sihir).”[3]

            Lebih rinci lagi, Imam al-Mala’ al-Qari (w. 1014 H) menjelaskan:
(وَالتِّوَلَةَ): نَوْعٌ مِنَ السِّحْرِ قَالَ الْأَصْمَعِيُّ: هِيَ مَا يُحَبَّبُ بِهِ الْمَرْأَة إِلَى زَوْجِهَا ذَكَرَهُ الطِّيبِيُّ، أَوْ خَيْطٌ يُقْرَأُ فِيهِ مِنَ السِّحْرِ، أَوْ قِرْطَاسٌ يُكَعَّبُ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ السِّحْرِ لِلْمَحَبَّةِ أَوْ غَيْرِهَا
“(Al-Tiwalah): sejenis sihir, Imam al-Asma’i mengatakan: “Ia adalah sesuatu dimana dengannya seorang perempuan dicintai oleh suaminya, Imam al-Thibi pun menyebutkan hal tersebut, atau suatu tali buhul yang dibacakan di dalamnya suatu mantra sihir, atau kertas yang dikotak-kotakkan di dalamnya sejenis mantra sihir untuk menimbulkan rasa cinta atau tujuan lainnya.”[4]

            Kasus yang saya temukan, benda perantara sihir pelet biasanya berupa foto objek (korban) yang dituliskan padanya mantra-mantra sihir pelet dan nama korban serta nama pelaku sihir, seperti pada gambar di atas.

         Berdasarkan hadits riwayat ‘Aisyah r.a. di atas pun terdapat isyarat bahwa upaya untuk menghancurkan sihir yang paling utama adalah dengan menghancurkan benda yang menjadi perantara sihir, hal tersebut sebagaimana dijelaskan para ulama dan pakar, di antaranya Dr. Muhammad Yusuf al-Jurani dalam kitab al-Ruqyah al-Syar’iyyah min al-Kitâb wa al-Sunnah al-Nabawiyyah. Untuk kasus benda sihir seperti foto di atas, maka ruqyah kertas dan foto tersebut lalu dimusnahkan dengan cara disobek dan dibakar, tidak boleh dibuang begitu saja.


Wahai Para Istri & Suami: Inilah ‘Sihir’ Sejati Nan Syar’i

            Imam Syaukani (w. 1250 H) ketika membahas mengenai al-tiwalah pun menyampaikan nasihat yang bagus untuk para suami dan istri:
فَأَمَّا مَا تَحَبَّبُ بِهِ الْمَرْأَةُ إلَى زَوْجِهَا مِنْ كَلَامِ مُبَاحٍ كَمَا يُسَمَّى الْغَنْجُ وَكَمَا تَلْبَسُهُ لِلزِّينَةِ أَوْ تُطْعِمُهُ مِنْ عَقَارٍ مُبَاحٍ أَكْلُهُ أَوْ أَجْزَاءِ حَيَوَانٍ مَأْكُولٍ مِمَّا يُعْتَقَدُ أَنَّهُ سَبَبٌ إلَى مَحَبَّةِ زَوْجِهَا لَهَا لِمَا أَوْدَعَ اللَّهُ تَعَالَى فِيهِ مِنْ الْخِصِّيصَةِ بِتَقْدِيرِ اللَّهِ لَا أَنَّهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِذَاتِهِ. قَالَ ابْنُ رَسْلَانَ: فَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا جَائِزٌ لَا أَعْرِفُ الْآنَ مَا يَمْنَعُهُ فِي الشَّرْعِ
“Dan adapun hal-hal yang menjadikan seorang suami mencintai istrinya berupa perkataan yang mubah yang dinamakan al-ghanzu (rayuan) dan istri memakai perhiasan (pakaian indah, dll) atau istri menyajikan makanan berupa suplemen yang mubah yang suami makan, atau bagian-bagian daging hewan yang dimakan yang diyakini menjadi sebab tumbuhnya cinta suaminya bagi sang istri berupa hal-hal dimana Allah meletakkan di dalamnya khasiat dengan ketetapan-Nya tidak karena ia berpengaruh dengan sendirinya. Ibnu Ruslan pun mengatakan: “Dan yang tampak bahwa hal tersebut (hal-hal yang mubah di atas untuk meraih cinta suami/istri) diperbolehkan, aku tidak mengetahui saat ini hal itu terlarang dalam tinjauan syara’.”[5]
            Maka dianjurkan menggunakan kata-kata rayuan, parfum yang disukai pasangan (suami/istri) yang dipakai istri di hadapan suaminya di rumahnya dan sebaliknya, dan lain sebagainya dalam hal-hal yang diperbolehkan syara’. Inilah ajaran Islam dengan segala kebaikannya, mengajarkan kita memisahkan antara yang haq dan batil. Wallâhu a’lam bish-shawâb []

Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel