Jika Terpaksa Hidup dengan Istri yang Tidak Disukai, Bagaimana?
Rabu, 13 April 2016
Edit
Ilustrasi |
Salah satu hal yang tak jarang kita temukan, bahwa seringkali seseorang menikahi orang yang tidak ia cintai. Misalnya saja, seorang lelaki menikahi seorang perempuan karena terpaksa karena orang yang dinikahinya itu masih dekat nasabnya dengan orang tuanya. Boleh jadi, selama hubungan biasa-biasa saja, tetapi tidak ada cinta dalam hatinya. Tapi, terdapat contoh kasus demikian, bahwa perempuan yang dinikahi oleh lelaki tersebut tetap masih bisa bersabar terhadapnya.
Lalu, apakah yang diperbuat lelaki tersebut berdosa? Apakah diperbolehkan bagi lelaki itu menikah lagi untuk yang kedua kalinya namun secara diam-diam atau tanpa memberitahu istrinya? Bolehkah pula lelaki tersebut melakukan masturbasi untuk memadamkan gejolak syahwat yang berlebihan?
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak,” (QS. An: Nisa’: 19).
Laporkan iklan?
Mudah-mudahan kebaikan ada pada istri yang penyabar lagi mengharap pahala di sisi Allah. Istri lelaki itu bersabar untuknya, karena ia cinta kepadanya. Bisa jadi, Allah SWT menghedaki kebaikan baginya dengan hidup bersama dia. Sehingga tidak seyogyanya dia lebih bersabar darinya.
Oleh karena itu, alangkah lebih baik, jika Anda merasakan hal yang sama, yakni berada di posisi lelaki tersebut, maka bersabarlah terhadap istri Anda. Berserah dirilah kepada Allah, dan berdoa kepada-Nya agar Dia mengilhamkan kebaikan, kebenaran dan petunjuk kepada Anda, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Kiranya Dia berkenan merukunkan antara diri Anda dan istri Anda. Anda tidak berdosa jika tidak berniat untuk membahayakan atau mendatangkan kesusahan padanya.
Sungguh mengherankan, seorang suami yang menikahi seorang perempuan yang sanggup memberikan dirinya untuk sang suami, namun ketika syahwatnya bergejolak ia justru memadamkannya dengan cara masturbasi dan meninggalkan apa yang telah Allah halalkan untuknya. Di sisi lain, hal tersebut merupakan bentuk kezaliman terhadap seorang istri yang tidak dapat mengambil haknya dan memperoleh keinginannya, yang barangkali hal itu justru akan menggiringnya melakukan keharaman. Innalillahi wa inna ilahi raji’un. []
Referensi: 150 Problem Rumah Tangga yang Sering Terjadi/Karya: Nabil Mahmud/Penerbit: Aqwam