Hukum Wanita Muslimah Berjoget Di Depan Suami
Kamis, 14 April 2016
Edit
Dalam rangka menyenangkan suami ketika mau berhubungan intim terkadang suami meminta istrinya untuk berjoged dulu didepannya untuk menariknya dan menambah ketertarikan terhadap istrinya, dalam hal ini adalah dalam rangka menambah gairah seksual seorang suami terhadap istrinya. Bagaimana hukumnya ketika seorang istri harus berjoget-joget di depan suaminya?
Sebelumnya Simak ulasan hukum Wanita Berjoget dalam Islam dan Hukum Wanita Muslimah Berjoget Di Depan Suami berikut ini
السؤال 49: ما حكم الرقص للنساء ؟
Pertanyaan:
Apa hukum menari atau joget bagi wanita?
Jawaban Syaikh Masyhur Hasan al Salman:
An Nawawi asy Syafii dalam kitabnya, Minhaj Thalibin, “Dibolehkan joget yang tidak mengandung unsur gerakan lemah gemulai dan goyangan sebagaimana kelakukan banci”.
فرقص النساء في الأعراس إذا كان فيه تثن وتكسر وفيه هز أرداف كما تفعل الفاجرات فهو حرام ،
Jadi joget yang dilakukan wanita di hadapan sesama wanita ketika acara pernikahan jika mengandung gerakan lemah gemulai, goyangan dan mengguncang guncangkan pundak sebagaimana kelakuan wanita wanita durhaka [baca: artis atau penyanyi yang saat ini banyak] hukumnya jelas haram.
وأما الرقص الذي فيه ذهاب ومجيء للتعبير عن الفرح كما تفعل الجدات فهذا لا حرج فيه
Sedangkan joget yang hanya berisikan gerakan maju mundur untuk mengungkapkan rasa gembira hukumnya adalah tidak mengapa.
وقد قال إمام الحرمين: “الرقص ليس بمحرم فإنه حركات على استقامة أم اعوجاج ولكن كثرته تخرم المروءة ” وهذا الرقص حيث لا يراها الرجال فهذا أمر جائز.
Imam al Haramain as Syafii mengatakan, “Berjoget itu tidaklah haram jika isinya hanya gerakan lurus atau belok akan tetapi sering melakukan jogetan semacam ini menjatuhkan kehormatan”. Ketentuan hukum di atas berlaku manakala
joget tersebut dilakukan wanita di hadapan sesama wanita tanpa dilihat oleh laki laki.
واما رقص الزوجة لزوجها فهو حلال على كل حال ، والله أعلم …
Sedangkan wanita yang berjoget di hadapan suaminya semata hukumnya diperbolehkan bagaimana pun bentuk jogetannya.
Seperti dikatakan di atas dalam rangka menyenangkan suami atau menambah gairah saat hendak berhubungan intim, maka diperbolehkan istri berjoget di depan suami.
“Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu,” (HR. Tirmidzi)
Demikian tentang hukum berjoged di depan suami, wallahua'lam bishhawab