Lainnya

Heboh! Gerakan #IndonesiaTanpaPacaran desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Berpacaran

Perkembangan zaman diketahui sudah sangat pesat dan menuju kepada era moderen. Namun sepertinya hal itu bukan berarti kalau budaya timur Indonesia bisa dilupakan begitu saja.

Terutama untuk masalah hubungan percintaan yang kalau menurut agama Islam, diharamkan. Seperti diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang mayoritas agama penduduknya adalah Islam.

Oleh karena itulah, muncul sebuah gerakan yang meminta untuk MUI dapat mengeluarkan fatwa pacaran itu haram.

Mereka mengeluarkan hashtag #IndonesiaTanpaPacaran yang dianggapnya sebagai revolusi generasi penerus bangsa.



Editor Picks:

Kutipan  soal seruan ini adalah sebagai berikut:

Mari Serukan pada MUI Untuk Keluarkan Fatwa Pacaran Haram, Dukung #IndonesiaTanpaPacaran
Mari bantu gerakan @IndonesiaTanpaPacaran mewujudkan lingkungan #IndonesiaTanpaPacaran. Sukseskan program nasionalnya yaitu seruan nasional agar Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa pacaran haram yang terbukti merusak generasi Indonesia. Seruan ini, merupakan salah satu bentuk nyata dakwah Indonesia Tanpa Pacaran setelah melakukan berbagai program seperti bagi-bagi buletin, seminar, training, pengajian dan lain-lain.

Walau dengan fatwa yang dikeluarkan MUI nanti tidak bisa langsung menghapus pacaran dari Indonesia, namun tidak bisa dipandang enteng. Sebab fatwa MUI memiliki kekuatan opini di masyarakat. Dengan kekuatan opini inilah, selanjutnya agar terus bergerak di tengah masyarakat hingga generasi meninggalkan budaya rusak pacaran perlahan-lahan.

Oleh karena itu wahai masyarakat Indonesia dimanapun berada, mari ambil bagian menjadi saksi sejarah berjuang menghilangkan pacaran yang telah menggurita di Indonesia. Caranya gampang, langsung buat foto dukungan yang bertuliskan “MUI, Ayo Keluarkan Fatwa Pacaran Haram. Dukung gerakan #IndonesiaTanpaPacaran” lalu kirim melalui LINE@ yang tertera di bio instagram @IndonesiaTanpaPacaran atau tag kami langsung di instagram. Foto dukungan Anda akan kami share di segala akun sosial media seperti instagram, fanpage, line@, twitter, BBM, WA dan lain-lain yang kini bisa menjangkau jutaan masyarakat Indonesia.

Dengan dukungan Anda, insyaAllah MUI sebagai perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam kami pecaya mendegar hati nurani rakyat hingga akhirnya mengeluarkan fatwa pacaran haram.

Terimakasih, ditunggu foto dukungannya ya.

Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://akhwatmuslimahindonesia.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel